Judul : KUMPULAN ARTIKEL MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA 2019-2024
Penulis : Dr. Ir. Aswin Eka Adhi, M.Si
Ukuran : 15 x 23 cm
Halaman : 132 halaman
Tahun : 2024
Sinopsis : Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ciri ASN yang demikian diperlukan untuk melaksanakan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Manajemen ASN meliputi: 1) Perencanaan kebutuhan; 2) Pengadaan; 3) Penguatan budaya kerja dan citra institusi; 4) Pengelolaan kinerja; 5) Pengembangan talenta dan karier; 6) Pengembangan kompetensi; 7) Pemberian penghargaan dan pengakuan; dan 8) Pemberhentian.
Dalam pelaksanaannya, Manajemen ASN selama lima tahun terakhir (2019-2024) mengalami pasang-surut, baik dari sisi perumusan/kebijakan yang ditetapkan maupun implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut. 20 artikel dalam buku ini merupakan dokumentasi pencermatan penulis atas pasang surut dimaksud. Sebagai contoh kebijakan dan implementasi Peraturan Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Faktanya, kebijakan tersebut hingga saat ini masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi instansi pembina dan pengelola kepegawaian instansi. Salah satu PR yang dimaksud adalah banyaknya pemangku jabatan fungsional yang setelah naik pangkat ke golongan IV/a dan akan lanjut ke jenjang ahli madya terkendala formasi (artikel 7).
Terbitnya kebijakan baru pembinaan jabatan fungsional yaitu Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, relatif mampu ‘membinasakan’ jabatan fungsional. Hal utama yang menjadi penyebabnya adalah dihilangkannya butir kegiatan yang sesungguhnya merupakan ruh dari suatu jabatan fungsional. Dengan dihilangkannya butir kegiatan dan angka kredit diperoleh/berasal dari koefisien angka kredit (predikat kinerja) tahunan maka JF sudah tidak ada bedanya dengan jabatan pelaksana maupun manajerial (artikel 15). Pencermatan terhadap peran Badan Diklat DIY dalam pengembangan kompetensi teknis jabatan pelaksana di lingkungan Pemda DIY (artikel 3), Identifikasi Pelatihan Teknis Manajemen ASN Untuk Badan Diklat DIY Tahun 2021 (Artikel 6), merupakan potret kondisi pengembangan kompetensi suatu instansi dalam hal ini Pemda DIY dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Pengembangan kompetensi juga dapat dilihat pada artikel 4, 9, 10, 12, 13, dan 19. Sedangkan yang terkait dengan manajemen talenta ada pada artikel 10, sistem merit (artikel 14, 17, dan 20), core value Ber-AKHLAK dan lain-lain (artikel 11, 17, dan 18).
Terimakasih Sudah Berkunjung Katalog Lainnya